Empat Golongan Manusia yang Dilaknat oleh Allah
Empat Golongan Manusia yang Dilaknat oleh Allah
Sahabat
Ali bin Abi Thalib radhiyallaahu ‘anhu mengatakan, “Rasulullah
shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah menyampaikan kepadaku empat
kalimat, yaitu:
لَعَنَ
اللهُ مَنْ ذَبَحَ لِغَيْرِ اللهِ، وَلَعَنَ اللهُ مَنْ لَعَنَ
وَالِدَيْهِ، وَلَعَنَ اللهُ مَنْ آوَى مُحْدِثًا، وَلَعَنَ اللهُ مَنْ
غَيَّرَ مَنَارَ اْلأَرْضِ
“Allah
melaknat orang yang menyembelih hewan untuk selain Allah, Allah
melaknat orang yang melaknat kedua orang tuanya, Allah melaknat orang
yang melindungi pelaku kejahatan, dan Allah melaknat orang yang mengubah
tanda-tanda di muka bumi ini.” (HR. Muslim)
Sabda
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam di atas menyebutkan tentang
empat golongan manusia yang dilaknat oleh Allah subhaanahu wa ta’aalaa.
Orang yang dilaknat oleh Allah subhaanahu wa ta’aalaa maksudnya adalah
dijauhkan dari rahmat (kasih sayang)-Nya. (Lihat Fathul Majid)
Pembaca
yang semoga dirahmati Allah subhaanahu wa ta’aalaa. Kita semua berharap
agar Allah subhaanahu wa ta’aalaa senantiasa mencurahkan rahmat-Nya
kepada kita. Kita tidak ingin rahmat Allah subhaanahu wa ta’aalaa itu
dicabut dari diri kita walaupun sesaat. Di samping rahmat Allah
subhaanahu wa ta’aalaa itu diraih dengan berusaha untuk bertakwa
kepada-Nya sebagaimana firman-Nya (artinya):
“Dan bertakwalah kepada Allah, supaya kalian mendapat rahmat.” (Al-Hujurat: 10)
Juga
rahmat Allah subhaanahu wa ta’aalaa itu diraih dengan menjauhi maksiat
kepada-Nya, terutama kemaksiatan yang disebutkan secara tegas akan
menjauhkan pelakunya dari rahmat Allah subhaanahu wa ta’aalaa
sebagaimana dalam hadits di atas.
Oleh
karena itu, penting bagi kita untuk mengetahui apa saja dan bagaimana
bentuk perbuatan-perbuatan tersebut, bukan dalam rangka untuk
dikerjakan, tetapi agar kita bisa menjauhinya.
Menyembelih Hewan untuk selain Allah subhaanahu wa ta’aalaa
Makna menyembelih hewan untuk selain Allah subhaanahu wa ta’aalaa adalah:
Pertama, menyembelih hewan untuk dipersembahkan kepada selain Allah subhaanahu wa ta’aalaa.
Kewajiban
terbesar seorang hamba adalah mentauhidkan Allah subhaanahu wa
ta’aalaa, yaitu dengan mempersembahkan segala bentuk ibadah hanya
kepada-Nya. Menyembelih hewan merupakan salah satu bentuk ibadah yang
apabila dipersembahkan kepada selain Allah subhaanahu wa ta’aalaa, maka
pelakunya telah berbuat syirik. Allah subhaanahu wa ta’aalaa berfirman
(artinya):
“Katakanlah:
Sesungguhnya shalatku, sembelihanku, hidupku, dan matiku hanyalah untuk
Allah, Rabb semesta alam. Tiada sekutu bagi-Nya.” (Al-An’am: 162-163)
Dalam
ayat ini, Allah subhaanahu wa ta’aalaa memerintahkan Nabi-Nya
shallallaahu ‘alaihi wa sallam untuk mengabarkan kepada kaum musyrikin
bahwa beliau adalah orang yang mempersembahkan shalat dan sembelihannya
hanya kepada Allah subhaanahu wa ta’aalaa. Ini sebagai upaya menyelisihi
kaum musyrikin yang memiliki kebiasaan beribadah kepada selain Allah
subhaanahu wa ta’aalaa dan menyembelih hewan untuk dipersembahkan kepada
selain-Nya. (Lihat Tafsir Ibnu Katsir)
Sangat
disayangkan, kebiasaan menyembelih untuk selain Allah subhaanahu wa
ta’aalaa telah menjadi bagian dari ritual dan tradisi di sebagian
masyarakat muslimin di negeri ini. Sebagai contoh, ritual untuk menolak
bala yang dikhawatirkan menimpa daerah tertentu. Upacara ini diwujudkan
dengan menyembelih seekor kerbau lalu mempersembahkan kepalanya kepada
jin penguasa (menurut keyakinan mereka) di daerah itu.
Kedua, menyembelih hewan dengan menyebut selain nama Allah subhaanahu wa ta’aalaa.
Al-Imam
an-Nawawi rahimahullaahu telah menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan
menyembelih untuk selain Allah subhaanahu wa ta’aalaa adalah menyembelih
dengan menyebut selain nama Allah subhaanahu wa ta’aalaa. Beliau juga
menyebutkan bahwa tidak halal daging sembelihan tersebut. Ini
sebagaimana yang dinyatakan oleh al-Imam asy-Syafi’i rahimahullaahu.
(Lihat Syarh Shahih Muslim)
Rasulullah
shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah mengabarkan bahwa ada seseorang
yang dimasukkan ke dalam surga disebabkan seekor lalat, dan adapula
orang yang dimasukkan ke dalam neraka juga disebabkan karena seekor
lalat. Para sahabat pun bertanya-tanya, bagaimana bisa demikian?
Rasulullah
shallallaahu ‘alaihi wa sallam pun menceritakan bahwa pada zaman dahulu
ada dua orang yang melewati suatu perkampungan yang penduduknya
memiliki sebuah berhala yang mereka ibadahi. Mereka tidak mengizinkan
seorangpun melewati kampung tersebut sebelum dia mempersembahkan sesuatu
(semacam sesajen) untuk berhala tadi.
Satu
di antara dua orang tadi mengaku tidak memiliki sesuatu pun untuk
dipersembahkan kepada berhala itu. Penduduk kampung itu tetap
memaksanya, dan tidak mengapa walaupun hanya mempersembahkan seekor
lalat. Akhirnya orang itu menuruti kemauan mereka, lalu dia membunuh
seekor lalat dan mempersembahkannya kepada berhala tersebut. Dia pun
diizinkan lewat. Namun akhirnya dia menjadi penghuni neraka.
Adapun
orang yang satunya, dia tetap bersikeras tidak mau mempersembahkan
sesuatu pun kepada berhala itu. Dia menegaskan bahwa dia tidak akan
mempersembahkan sesuatu kepada siapapun selain Allah subhaanahu wa
ta’aalaa. Akhirnya penduduk kampung itupun membunuhnya, namun Allah
subhaanahu wa ta’aalaa memberikan balasan kepadanya berupa surga. (HR.
Ahmad)
Melaknat Kedua Orang Tua
Di
dalam Al-Qur’an, perintah untuk berbuat baik kepada kedua orang tua
seringkali diletakkan beriringan dengan perintah untuk beribadah kepada
Allah subhaanahu wa ta’aalaa. Setelah seseorang melaksanakan kewajiban
terbesar (yaitu beribadah kepada Allah subhaanahu wa ta’aalaa), maka
kewajiban besar berikutnya adalah berbuat baik kepada kedua orang
tuanya. Ini menunjukkan bahwa kedua orang tua itu memiliki kedudukan
yang tinggi dan mulia di hadapan anak-anaknya.
Sebaliknya, durhaka kepada kedua orang tua merupakan dosa terbesar yang menduduki peringkat kedua setelah dosa menyekutukan Allah subhaanahu wa ta’aalaa (syirik).
Mencela
kedua orang tua termasuk bagian dari perbuatan melaknat mereka. Juga
termasuk salah satu bentuk sikap durhaka seorang anak kepada orang
tuanya. Apakah mungkin ada seseorang yang tega mencela dan mencaci orang
tuanya sendiri? Mari kita perhatikan sabda Rasulullah shallallaahu
‘alaihi wa sallam berikut:
“Termasuk
dosa besar adalah celaan seseorang kepada kedua orang tuanya. Para
sahabat bertanya, ‘Wahai Rasulullah, apakah ada seseorang yang berani
mencela kedua orang tuanya?’. Rasulullah menjawab, ‘Ya, yaitu ketika dia
mencela ayah orang lain kemudian orang itu balas mencela ayahnya, dan
atau ketika dia mencela ibu orang lain kemudian orang itu balas mencela
ibunya.” (HR. Muslim)
Sehingga
celaan seorang anak kepada orang tuanya itu tidak hanya sebatas celaan
secara langsung di hadapan keduanya. Sikap seseorang yang mencela orang
tua saudaranya, yang menyebabkan saudaranya itu membalas mencela orang
tuanya, ini pun juga tergolong celaan kepada orang tua, walaupun itu
terjadi secara tidak langsung.
Melindungi Pelaku Kejahatan
Islam
adalah agama yang adil dan mendorong umatnya untuk berbuat adil. Setiap
pelaku kejahatan sudah semestinya mendapatkan balasan dan hukuman yang
setimpal dengan kejahatan yang diperbuatnya. Ini semua telah diatur
berdasarkan aturan syari’at yang mulia ini.
Oleh
karena itulah orang yang melindungi pelaku kejahatan hingga akhirnya
terbebas dari hukuman, atau mendapatkan hukuman yang lebih ringan (tidak
setimpal) menurut hukum yang telah ditetapkan syari’at ini, maka
berarti dia termasuk orang yang telah menghalangi diberlakukannya aturan
syari’at yang wajib bagi umat Islam untuk menerapkannya.
Kalimat مُحْدِثًا آوَى (melindungi pelaku kejahatan) dalam hadits di atas, juga diriwayatkan dengan mem-fathah-kan huruf dal (مُحْدَثًا آوَى) yang berarti meridhai dan membela perbuatan مُحْدَثٌ
(segala sesuatu yang diada-adakan dalam agama ini (bid’ah) yang tidak
pernah dicontohkan oleh Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam).
Dari
makna inilah, sebagian ulama menyebutkan bahwa kejahatan itu tidak
hanya dalam perkara fisik saja (pencurian, pembunuhan, dan sebagainya),
namun juga termasuk kejahatan dalam masalah agama ini, yaitu dengan
mengada-adakan syari’at baru dalam urusan agama yang tidak pernah
dituntunkan oleh Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam.
Apapun
bentuk kejahatan itu, ketika seseorang berupaya untuk melindungi
pelakunya, maka dia terkenai ancaman akan dijauhkan dari rahmat Allah
subhaanahu wa ta’aalaa.
Mengubah Tanda di Muka Bumi
Islam
sangat menjaga hak dan kehormatan umat manusia seluruhnya. Tidak boleh
bagi seorang muslim untuk berbuat zalim terhadap siapapun, baik terhadap
orang kafir, terlebih lagi terhadap saudaranya sesama muslim. Seorang
muslim juga dilarang mengganggu saudaranya, merugikan, menyusahkan,
terlebih lagi mencelakakannya.
Perbuatan
mengubah tanda-tanda di muka bumi, secara langsung maupun tidak,
merupakan bentuk kezaliman kepada orang lain karena hal ini
mengakibatkan orang tersebut mengalami kerugian dan kesusahan. Beberapa
bentuk perbuatan yang digolongkan mengubah tanda-tanda di muka bumi
antara lain:
Pertama, mengubah tanda (batas) tanah.
Contohnya
seperti mengambil sebagian tanah tetangganya dengan cara menggeser
tanda (semisal patok) batas tanah antara tanah miliknya dan milik
tetangga. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Barangsiapa
yang mengambil satu jengkal saja tanah (yang bukan miliknya) secara
zhalim, maka akan dikalungkan padanya tujuh lapis bumi pada hari
kiamat.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Kedua,
mengubah tanda, petunjuk, maupun rambu-rambu yang telah terpasang di
suatu jalan. Misalnya ada sebuah rambu yang mencantumkan arah (ditandai
dengan tanda panah) menuju kota tertentu, kemudian rambu tersebut
dirubah sehingga menunjukkan arah yang salah. Hal ini mengakibatkan
tersesatnya orang yang melakukan perjalanan menuju kota tersebut dengan
bersandar pada rambu yang salah tadi.
Ketiga,
memberikan petunjuk yang salah kepada orang yang bertanya tentang arah
tempat tertentu kepadanya. Tentunya orang tersebut menjadi tersesat dan
salah jalan karenanya.
Ya Allah, limpahkanlah rahmat-Mu kepada kami, sesungguhnya Engkau adalah Dzat yang Maha Melimpahkan rahmat.
Wallahu a’lamu bish shawab.
Penulis : al-Ustadz Abu Abdillah Kediri hafizhahullaahu

Tidak ada komentar:
Posting Komentar